,

Kasus Lahan Tanjung Bunga, Nusron Wahid: Ada Dua Dasar Hak Tanah yang Bertabrakan

by -245 Views

News Pattallassang  — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap penyebab utama di balik sengketa lahan antara mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Sengketa yang melibatkan lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar itu disebut terjadi akibat tumpang tindih dua dasar hak atas tanah yang berbeda.

Eksekusi Tanah JK Dipertanyakan, Nusron Bongkar Dua Masalah Krusial – Mata  Nusantara
Kasus Lahan Tanjung Bunga, Nusron Wahid: Ada Dua Dasar Hak Tanah yang Bertabrakan

Dalam keterangannya di Jakarta, Nusron menjelaskan bahwa BPN telah melakukan penelusuran administratif dan menemukan dua dokumen sah atas lokasi yang sama, yakni Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT GMTD.

Baca Juga : Sengketa Lahan Jusuf Kalla di Makassar: Kasus Lama Kembali Mencuat

“Biang keroknya ada pada dua dasar hak yang berbeda di atas lahan yang sama. Secara hukum, ini menimbulkan kerancuan karena keduanya memiliki legalitas yang sah pada masanya,” ujar Nusron.

Eksekusi Belum Melalui Proses Konstatiring

Lebih lanjut, Nusron menyoroti langkah eksekusi yang dilakukan terhadap lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengadilan seharusnya terlebih dahulu melakukan konstatiring, atau pencocokan objek di lapangan, sebelum melaksanakan eksekusi.

“Jangan sampai eksekusi dilakukan terhadap objek yang tidak tepat. Kami sudah bersurat ke Pengadilan Negeri Makassar agar proses hukum dilakukan dengan verifikasi administrasi yang benar,” tegasnya.

Menurut Nusron, BPN kini memperkuat sistem digitalisasi data pertanahan untuk mencegah tumpang tindih hak seperti yang terjadi di Tanjung Bunga. Ia juga memastikan lembaganya bersikap netral dan hanya berpijak pada fakta hukum.

Jusuf Kalla Sebut Jadi Korban Mafia Tanah

Sementara itu, Jusuf Kalla menilai kasus ini tidak lepas dari praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum dan administrasi. Ia menegaskan bahwa lahan yang disengketakan dimiliki secara sah oleh perusahaannya, berdasarkan sertifikat dan akta jual beli dari ahli waris Raja Gowa.

“Saya ini juga korban mafia tanah. Kasus seperti ini bukan hanya terjadi di Makassar, tapi di banyak tempat. Semua harus kita lawan karena itu merusak keadilan dan kepastian hukum,” kata Jusuf Kalla.

Upaya Pembenahan dan Kepastian Hukum

Nusron menyatakan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam membenahi tata kelola pertanahan di Indonesia. Ia berkomitmen mempercepat sinkronisasi peta bidang tanah nasional agar tidak lagi terjadi duplikasi hak kepemilikan.

“BPN sedang berbenah, kami ingin ke depan tidak ada lagi sertifikat ganda atau hak tumpang tindih,” tandasnya.

Sengketa lahan antara Jusuf Kalla dan GMTD kini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena melibatkan tokoh nasional, tetapi juga karena mencerminkan urgensi pembenahan sistem pertanahan nasional agar keadilan dan kepastian hukum dapat benar-benar terwujud.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.