,

Kejari Gowa Tetapkan Eks Lurah Tombolo Tersangka Kasus Pungli Sertipikat PTSL

by -253 Views

News Pattallassang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menetapkan mantan Lurah Tombolo, berinisial SH, sebagai tersangka kasus pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). SH diduga melakukan mark up biaya hingga Rp5 juta per sertipikat, jauh di atas ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Mantan Lurah di Gowa Tersangka Pungli PTSL Rp307,7 Juta - Berita Kota  Makassar
Kejari Gowa Tetapkan Eks Lurah Tombolo Tersangka Kasus Pungli Sertipikat PTSL

Kepala Kejari Gowa, Andi Dwi Prihanto, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan dokumen pembayaran.

Baca Juga : Mark Up Sertipikat PTSL hingga Rp5 Juta, Mantan Lurah Tombolo Gowa Tersangka

Dari hasil penyelidikan, tersangka terbukti meminta biaya pembuatan sertipikat yang tidak sesuai ketentuan. Ada warga yang diminta membayar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta,” tegasnya, Rabu (21/11).

Modus Pungutan: Minta Uang dengan Dalih Biaya Tambahan

Dalam program PTSL, pemerintah menetapkan bahwa biaya administrasi dibebankan kepada masyarakat melalui mekanisme patungan sesuai aturan Kementerian ATR/BPN. Namun tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai lurah untuk memungut biaya tambahan yang tidak sah.

Menurut penyidik, SH meminta sejumlah uang kepada warga dengan dalih biaya operasional, pengukuran lapangan, hingga pengurusan berkas. Padahal, sebagian biaya tersebut telah ditanggung pemerintah dan tidak boleh dipungut di luar ketentuan.

Tersangka menggunakan jabatan untuk meyakinkan warga, sehingga banyak yang percaya dan membayar karena ingin sertipikat mereka cepat selesai,” jelas Andi Dwi.

Puluhan Korban, Kerugian Mencapai Puluhan Juta

Hingga kini, Kejari Gowa telah mendata lebih dari 40 warga yang menjadi korban pungli tersebut. Total uang yang berhasil dikumpulkan tersangka diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Sejumlah warga mengaku terpaksa membayar karena takut proses sertipikat mereka dipersulit jika menolak.
Kami hanya ikut saja karena takut berkas kami tidak diproses. Baru tahu kalau biayanya tidak sebesar itu,” kata salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor tentang pemerasan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Gowa menegaskan bahwa penyidikan akan diperluas untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati pungutan tersebut.
Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain,” tambah Kepala Kejari.

Imbauan kepada Masyarakat

Kejari Gowa mengimbau warga agar melaporkan jika menemukan pungutan liar dalam program PTSL atau layanan pemerintah lainnya. Program PTSL bertujuan mempermudah masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya, bukan menjadi celah untuk praktik korupsi.

Kami minta masyarakat tidak ragu melapor. Penegakan hukum akan terus kami kedepankan untuk memastikan pelayanan publik berjalan bersih,” tutup Andi Dwi.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.