, ,

Mafia Tanah di Pattallassang Terungkap: Ahli Waris Paraki Laporkan SM ke Bareskrim

by -501 Views

News PattallassangDugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Pattallassang. Kuasa hukum ahli waris Paraki melayangkan laporan ke Bareskrim Polri terhadap seseorang berinisial SM yang diduga terlibat dalam rangkaian penguasaan lahan secara melawan hukum. Pihak pelapor menyebut langkah ini diambil setelah upaya mediasi dan klarifikasi administratif tidak membuahkan hasil. “Kami meminta penegakan hukum yang profesional dan transparan,” tegas kuasa hukum.

Proses Jual Beli Tanah Tak Sesuai Prosedur, Ahli Waris Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda DIY - Harianjogja.com
Mafia Tanah di Pattallassang Terungkap: Ahli Waris Paraki Laporkan SM ke Bareskrim

Kronologi Singkat dan Dasar Klaim

Baca Juga : Wali Kota Tidore Resmikan Masjid Al-Mujahidin Kelurahan Rum

Menurut pihak ahli waris, objek sengketa merupakan lahan warisan keluarga Paraki yang telah dikuasai turun-temurun. Persoalan muncul ketika ahli waris menemukan adanya proses balik nama dan penerbitan sertifikat yang dinilai tidak sinkron dengan bukti kepemilikan awal. Pelapor menduga terjadi rangkaian perbuatan melawan hukum—mulai dari pemalsuan data hingga peralihan hak tanpa persetujuan sah ahli waris. Atas dasar itu, mereka menyerahkan bukti awal berupa surat-surat waris, riwayat transaksi, dan dokumen pertanahan pendukung.

SM dan Pihak Terkait Diminta Klarifikasi

Hingga kini, SM belum memberikan pernyataan terbuka kepada media. Kuasa hukum ahli waris mendorong aparat memanggil seluruh pihak terkait—termasuk notaris/PPAT, pejabat pertanahan, dan pihak yang menikmati hasil peralihan hak—untuk memberikan keterangan. Mereka juga meminta lembaga terkait mengamankan dokumen asli agar tidak terjadi penghilangan barang bukti.

Desakan Audit Sertifikat dan Keterbukaan Data

Pelapor meminta BPN melakukan audit menyeluruh terhadap riwayat bidang tanah, memeriksa peta bidang, surat ukur, hingga berita acara ukur. Mereka juga mendorong pemerintah daerah membuka kanal informasi publik agar warga dapat memeriksa status lahan secara mandiri. Transparansi ini dinilai penting untuk memutus mata rantai praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah administrasi.

Analisis: Pola Umum di Kawasan Berkembang

Pengamat pertanahan menilai, kawasan berkembang seperti Pattallassang rawan sengketa karena nilai lahan yang melonjak cepat. Pola dugaan mafia tanah biasanya melibatkan pemalsuan dokumen, penguasaan fisik sementara, dan percepatan balik nama yang tidak sesuai prosedur. Penegakan hukum yang tegas, audit forensik dokumen, serta digitalisasi arsip pertanahan disebut sebagai tiga pilar pencegahan.

Harapan Publik: Kepastian Hukum dan Restitusi

Keluarga Paraki berharap Bareskrim segera memverifikasi laporan, memeriksa saksi, dan jika terpenuhi unsur pidana, menetapkan langkah hukum yang diperlukan. Mereka juga menuntut pemulihan hak dan restitusi kerugian. Masyarakat luas menunggu kepastian hukum agar investor dan warga memiliki rasa aman berinvestasi dan bermukim.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.