News Pattallassang — Polemik terkait keberadaan 7 ton solar hasil penangkapan personel TNI di Kabupaten Maros kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pernyataan Kodim 1422/Maros dan Polres Maros berbeda terkait penyerahan barang bukti tersebut. Hingga kini, keberadaan solar sitaan itu masih belum memiliki kejelasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-17-Rumah-tempat-diduga-menyimpan-BBM-subsidi-jenis-solar.jpg)
Penangkapan Solar Diduga Ilegal, TNI Klaim Sudah Serahkan ke Polisi
Peristiwa bermula ketika anggota TNI Kodim 1422/Maros mengamankan truk bermuatan solar yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap. Solar tersebut diperkirakan mencapai 7 ton, dan pengemudi truk langsung dibawa untuk diperiksa.
Baca Juga : Polres Maros Tak Tahu Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Terungkap Usai TNI Gerebek
Dandim 1422/Maros, Letkol Arm Andi Febrianto, menegaskan bahwa seluruh barang bukti, termasuk solar dan kendaraan, telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Begitu anggota kami mengamankan truk tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Maros. Semua barang bukti sudah kami serahkan, termasuk solar dalam tangki truk,” ujarnya, Senin (18/11).
Ia menyebut penyerahan dilakukan sesuai prosedur, mengingat kewenangan penanganan perkara terkait BBM ilegal berada di kepolisian. “TNI hanya membantu penindakan awal. Selanjutnya sepenuhnya kewenangan Polres,” tambahnya.
Polres Maros Bantah Pernah Terima Solar Sitaan
Namun, pernyataan berbeda datang dari Polres Maros. Kapolres Maros, AKBP Darmawan Jaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima penyerahan solar sebanyak 7 ton seperti yang diklaim pihak Kodim.
“Sampai saat ini, tidak ada barang bukti solar 7 ton yang diserahkan ke Polres Maros. Kalau memang ada penyerahan, pasti ada administrasi dan berita acara. Semuanya tidak ada,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya baru menerima laporan terkait penangkapan tersebut setelah isu itu ramai di masyarakat. “Kami sedang menelusuri kebenaran informasi dan memastikan apakah ada kesalahpahaman dalam koordinasi,” ucapnya.
Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus
Ketidaksinkronan informasi antara TNI dan Polres Maros menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Sejumlah pegiat antikorupsi dan pemantau kebijakan publik meminta kedua institusi segera memberikan klarifikasi menyeluruh.
Pengamat kebijakan publik Maros, Risma Taramani, menilai ketidakterbukaan informasi bisa berdampak pada kepercayaan publik. “Kasus ini menyangkut barang bukti negara. Transparansi itu wajib. Bila TNI bilang sudah menyerahkan, sementara polisi membantah, harus segera ada penjelasan resmi,” katanya.
Ia meminta agar kedua institusi membuka kronologi lengkap dengan bukti administrasi. “Jangan sampai ada ruang abu-abu. Publik berhak tahu di mana posisi barang bukti sekarang,” ujarnya.
TNI dan Polri Diminta Selesaikan Ketidaksinkronan
Hingga kini, baik Kodim 1422/Maros maupun Polres Maros masih melakukan komunikasi lanjutan untuk memastikan keberadaan barang bukti. Pemerhati hukum menilai klarifikasi bersama perlu dilakukan agar tidak memunculkan spekulasi liar.
Sementara itu, solar 7 ton yang diduga ilegal tersebut hingga kini masih menjadi misteri. Publik pun menunggu penjelasan resmi yang memastikan bahwa barang bukti negara tersebut berada pada prosedur penanganan yang benar.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat penindakan BBM ilegal sangat terkait dengan stabilitas energi dan potensi kerugian negara.








